WHAT'S NEW?
Loading...

Batalkah Jika Menyikat Gigi Saat Puasa?

ilustrasi

GARUT, KILAS24.NET - Alhamdulillahirabbil Alamin, mulai Hari ini, Senin, 6 Juni 2016 Kita sudah mulai menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1437 H. Salahsatu pertanyaan yang tak luput saat menjalankan ibadah Puasa adalah Menyikat Gigi, bagaimana lantas hukumnya Menyikat Gigi Saat Puasa. Batalkah? 

Dilansir laman Rumaysho.com, 6 Juni 2016,


Sikat Gigi Saat Puasa

Jika kita melihat pada masa-masa dahulu bahwa menurut ulama tidak batal puasa jika saat menyikat gigi tidak ada yang Tertelan. Detilnya, menyikat gigi tidak membatalkan puasa asalkan tidak ada pasta atau sesuatu yang masuk dalam rongga tubuh atau perut.
Imam Nawawi rahimahullah berkata, “Jika seseorang bersiwak dengan siwak yang basah lantas cairan dari siwak tadi terpisah lalu tertelan, atau ada serpihan dari siwak yang ikut tertelan, puasanya batal. Hal ini tidak ada perbedaan di antara para ulama (Syafi’iyah, pen.). Al-Faurani dan yang lainnya menegaskan seperti itu.” (Al-Majmu’, 6: 222)
Syaikh ‘Abdul ‘Aziz bin Baz rahimahullah saat ditanya apa hukum menggunakan pasta gigi saat berpuasa, beliau menjawab, “Membersihkan gigi saat dengan pasta gigi tidak membatalkan puasa sebagai siwak. Hal ini selama menjaga diri dari sesuatu yang masuk dalam rongga perut. Jika tidak sengaja ada sesuatu yang masuk di dalam, maka tidak batal.” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 15: 260. Dinukil dari Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 108014).
Namun ada saran dari Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullah, “Lebih utama adalah orang yang berpuasa tidak menyikat gigi (dengan pasta). Waktu untuk menyikat gigi sebenarnya masih lapang. Jika seseorang mengakhirkan untuk menyikat gigi hingga waktu berbuka, maka dia berarti telah menjaga diri dari perkara yang dapat merusak puasanya.” (Majmu’ Fatawa wa Rasail Ibnu ‘Utsaimin, 17: 261-262). 
Sebagai saran, untuk sikat gigi baiknya sebelum azan Subuh atau setelah berbuka puasa. Jika ada rasa tersisa setelah menyikat gigi dan terasa di pagi hari, itu tidak merusak puasa. Wallahu alam Bish Sawab. 


(mar)

0 komentar:

Posting Komentar