ilustrasi |
RAMADAN: GARUT, Kilas24 - Saudara yang dirahmati Allah Subhanahhu wa ta 'ala, banyak pertanyaan, apakah Menelan ludah atau dahak saat berpuasa Ramadan dapat membatalkannya?
Jawabannya, dapat diketahui bahwaa menelan ludah TIDAK Membatalkan puasa.
Hal tersebut dikatakan oleh imam An-Nawawi sebagai ijma’ (kesepakatan ulama), beliau berkata,
“Menelan air ludah tidak membatalkan puasa secara ijma"
Tak bisa dipungkiri bahwa menahan diri agar tidak menelan air ludah merupakan hal yang sulit karena terkadang manusia otomatis menelan ludah mereka. Dan Islam tidaklah diturunkan untuk memberatkan manusia.
Allah Ta’ala berfirman,
Menelan ludah tidak membatalkan puasa, meskipun banyak atau sering dilakukan ketika di masjid dan tempat-tempat lainnya. Akan tetapi, jika berupa dahak yang kental maka sebaiknya tidak ditelan, tetapi keluarkan (diludahkan) di saputangan atau sejenisnya (tissue) jika di masjid. ( fatwa Al-Lajnah Ad-Daimah)
Adapun menelan dahak, maka diperselisihkan dan yang terkuat adalah TIDAK membatalkan puasa.
Menelan dahak, jika belum sampai ke mulut maka tidak membatalkan puasa. Ulama madzhab hambali sepakat dalam hal ini. Namun jika sudah sampai ke mulut, kemudian dia telan, dalam hal ini ada dua pendapat ulama.
Pertama: Itu membatalkan puasa, karena disamakan dengan makan dan minum.
Kedua: Tidak membatalkan puasa, karena disamakan dengan ludah. Karena ludah tidak membatalkan puasa. Bahkan andaikan ada orang yang mengumpulkan ludahnya kemudian dia telan maka puasanya tidak batal.
Sikap yang tepat, ketika terjadi perselisihan ulama, kembalikan kepada al-Quran dan sunnah. Jika kita ragu dalam suatu hal, apakah termasuk pembatal ibadah ataukah tidak, hukum asalnya adalah tidak membatalkan ibadah. Berdasarkan hal ini, menelan dahak tidak membatalkan puasa.
Wallahualam Bish Sawab
--
Kilas24 (muslimafiyah)
0 komentar:
Posting Komentar