GARUT, Kilas24 - Haposan Sihombing, yang merupakan pengacara tersangka pembunuhan Angeline Agustinus Tae Hamdamai, menyatakan bahwa tersangka berbohong kepada Anggota Komisi III DPR RI, Akbar Faisal. Agustinus berbohong mengenai imbalan Rp 2 Miliar untuk membunuh Angeline.
Dirinya menjelaskan, Agus memang mengakui ia menyatakan seperti itu pada Akbar Faisal. Namun, saat ditanyakan pada polisi, tersangka mengatakan kata-kata bohong kepada Akbar Faizal. Dia tidak mengaku seperti yang disampaikan ke anggota Komisi III DPR RI dari fraksi Partai Nasdem itu.
“Saya dengar dari media, tapi setelah ditanyakan kepada tersangka, dia bilang ‘saya berbohong kepada Akbar Faisal’,” katanya, saat dihubungi wartawan, Minggu (14/6).
Tersangka Agus pada Sabtu (13/6) sempat bertemu dengan Akbar Faisal dan memberitahu bahwa ia melakukan pemerkosaan dan pembunuhan kepada gadis kecil Angeline karena disuruh oleh ibu angkat Angeline dengan diiming-imingi Rp 2 Miliar. Pernyataan tersebut kontradiktif dengan apa yang disampaikan oleh Agus pada BAP sore kemarin.
--
K24 ' Kilas24 - Republika.co.id
0 komentar:
Posting Komentar