WHAT'S NEW?
Loading...

Zakat Fitrah Penyempurna Puasa


ilustrasi

RAMADAN: GARUT, Kilas24 - Zakat Fitrah, ya, zakat fitrah merupakan kebiasaan wajib yang sering kita lakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri, atau 1 Syawal yang biasa kita sebut Lebaran.

Zakat fitrah diketahui merupakan salahsatu Syarat sah menamatkan ibadah Puasa Ramadan, karena Puasa kita bisa diterima oleh Allah Subhanahu wata 'ala, karena itu, Zakat Fitrah merupakan Penyempurna Puasa.

Wajib hukumnya mengeluarkan zakat fitrah bagi setiap muslim. Berdasarkan hadits Ibnu Umar radliyallah 'anhum, ia berkata,

"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas orang merdeka dan budak, laki-laki dan perempuan, besar maupun kecil dari kaum muslimin. Dan beliau memerintahkan agar dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Idul Fitri)." (HR. Bukhari dan Muslim)

Sisi lain dari Berzakat fitrah adalah sebagai Pembersih dari perkataan-perkataan kita yang salah.

Dari Ibnu 'Abbas radliyallah 'anhu, ia berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mewajibkan zakat fitrah sebagai pembersih bagi orang yang berpuasa dari perkataan yang tak berguna dan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Ied, maka ia zakat yang diterima. Dan barangsiapa yang mengeluarkannya sesudah shalat, maka ia menjadi sedekah biasa." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud).

Nah, Biasanya dengan apa anda berzakat fitrah? ya, biasanya dengan Beras ya. Beras yang dikeluarkan untuk berzakat yakni adalah 2.5 Liter banyaknya.

Siapa saja yang berhak untuk menerima Zakat Fitrah dari Kita?

Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali kepada orang miskin, berdasarkan sabda Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pada hadits Ibnu Abbas, "dan zakat fitrah sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Ibnu Majah dan Abu Dawud)

Kapan waktu pengeluarannya?

Diriwayatkan dari Ibnu Umar radluyallah 'anhuma dia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam memerintahkan agar (zakat fitrah) dikeluarkan sebelum orang-orang keluar menunaikan shalat ('Iedul Fitri)." (Muttafaq 'Alaih).

Boleh juga menyerahkannya kepada amil zakat lebih cepat sehari atau dua hari dari hari 'Iedul Fitri. Diriwayatkan dari Nafi', ia berkata, "Ibnu Umar radliyallah 'anhuma menyerahkan zakat fitrah kepada panitia zakat, kemudian mereka membagikannya sehari atau dua hari sebelum hari 'Iedul Fitri." (Shahih Bukhari).

Bagi anda umat muslim, marilah kita berzakat fitrah demi ibadah yang kita lakukan sebulan penuh, agar puasa Ramadan kita menjadi sempurna.

--

Kilas24 (mar) - konsultasi syariah

0 komentar:

Posting Komentar