"Sudah ditangkap di Bandung, agak malam tadi. Dia sedang di tempat temannya," kata Kapolres Depok Kombes Dwiyono berdasarkan informasi dari Metrotvnews.com, Senin (20/7).
Saat akan menangkap D, pihak Polres Depok dan Polda Metro Jaya telah mengepung rumah dimana D berada. Saat ditangkap, D tidak melakukan perlawanan apapun.
Sebelumnya Satreskrim Polres Depok telah menangkap tiga tersangka lainnya , yakni berinisial S (20), HU (22), dan MP, (20). HU dan S merupakan eksekutor perampokan dan pembunuhan terhadap Nurbaety. Sedangkan P, pihak yang mengetahui soal perencanaan pembunuhan terhadap Nurbaety. P diketahui mendapat bagian berupa HP dari hasil perampokan yang dilakukan teman-temannya.
Kini para pelaku terancam dikenai pasal 365 juncto 338 KUHP tentang pasal pencurian dengan kekerasan dan pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman penjara atau bui 15 tahun ke atas.
---
KILAS24 (adw) - metrotvnews
0 komentar:
Posting Komentar