ilustrasi |
RAMADAN: GARUT, Kilas24 - Merujuk sebuah Grup-grup facebook, ada sebuah pertanyaan yang mungkin jarang ditemui. Pertanyaan tersebut yaitu 'Apakah keramas saat puasa dapat membatalkannya?' , berdasarkan pantauan Kilas24 beberapa waktu lalu, pada pertanyaan tersebut, ada satu jawaban yang katanya dapat membatalkan puasa.
Nah inilah yang menjadi pertanyaan. Apakah benar dapat membatalkan puasa kita? khususnya saat Puasa Ramadan yang wajib ini.
Dimuat laman madinatuliman, Keramas bukanlah hal-hal yang membatalkan puasa. Oleh karena itu, keramas ketika sedang berpuasa tidak apa-apa, alias boleh. Dengan catatan, air tidak masuk kedalam tubuh. Dalam sebuah riwayat dari Abu Bakar bin Abdurrahman bin Al-Harits bin Hisyam disebutkan,
لَقَدْ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ بِالْعَرْجِ يَصُبُّ عَلَى رَأْسِهِ الْمَاءَ، وَهُوَ صَائِمٌ مِنَ الْعَطَشِ، أَوْ مِنَ الْحَرِّ
"Sungguh aku menyaksikan Rasulullah Shallallhu 'Alayhi wa Salam di ‘Araj menyiramkan air keatas kepalanya sedangkan beliau dalam keadaan berpuasa, karena dahaga dan panasnya cuaca” (HR. Abu Daud, Ahmad dan Al-Baihaqi)
Berdasarkan hadits ini, Imam Al-Nawawi berkomentar didalam kitabnya Al-Majmu’ ;
“Boleh bagi orang yang perpuasa berendam didalam air, menyelam didalamnya serta menyiramkan air diatas kepalanya, sama saja ditempat pemandian atau tempat yang lainnya, tidak ada sama sekali perselisihan di dalam hal ini, dan dalilnya yaitu hadits yang menyebutkan hal tersebut (diatas) dan hadits ‘Aisyah dan juga hadits lainnya didalam Al-Shahihayn,
أن النبي - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - كان يصبح جنباً، ثم يغتسل، ثم يصومbahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub , kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasanya”.
Tentang Masalah Orang Yang Berpuasa Menyelam Didalam Air : "Boleh bagi orang yang berpuasa menyiramkan air diatas kepalanya dan menyelam didalam air, selama air tersebut tidak masuk ketenggorokannya (kedalam tubuh, penj), berdasarkan hadits ‘Aisyah Radliyallahu ‘Anha bahwa Rasulullah Shallallahu ‘Alayhi wa Sallam ketika waktu shubuh masih dalam keadaan junub kemudian ia mandi, dan kemudian (melanjutkan) puasanya." (Al-‘Imrani didalam Al Bayan)
Kesimpulannya sekalilagi, perlu diingat bahwa Keramas saat berpuasa Tidaklah membatalkan puasa, dengan syarat utama yaitu harus tetap menjaga agar air yang kita basuhkan tidak masuk kedalam bagian tubuh kita, yang dikhawatirkan dapat membatalkan puasa.
Wallahualam bish sawab
--
Kilas24 (mar)
0 komentar:
Posting Komentar